PA Wonosari dan DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul Tindaklanjuti MoU
pa-wonosari.go.id | Senin (25/10/21)
Senin (25/10), Ketua PA Wonosari, yang diwakili oleh Hakim Yudi Hardeos, S.H.I.,, M.S.I., didampingi Panitera, Sekretaris, dan Kasub Perencanaan dan Teknologi Informasi berkunjung ke kantor P3AKBPMD (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Gunungkidul. Kunjungan ini merupakan pertemuan lanjutan terkait MoU (nota kesepahaman) yang sudah disepakati bersama antara Pengadilan Agama Wonosari dengan DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul. Delegasi PA Wonosari ini diterima langsung oleh Kepala DP3AKBPMD. Drs.Sujarwo, M.Si., didampingi Kepala Seksi Pengendalian Penduduk, Amirudin,S.Sos.
Dalam Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Kerja Kepala DP3AKBPMD Kabupaten Gunungkidul, dibahas hal-hal terkait rancangan SOP, teknis pelaksanaan, dan persiapan-persiapan lainnya perihal konseling dan pendampingan perkawinan anak di bawah umur. Dalam pertemuan-pertemuan sebelumnya, telah disepakati perlunya kegiatan konseling yang dilaksanakan terhadap calon pengantin yang masih di bawah usia perkawinan (19 tahun).
Kegiatan tersebut berfungsi untuk mengukur tingkat kesiapan calon pengantin baik dari segi psikologis, kesehatan, ekonomi, dan sebagainya. Dari konseling tersebut kemudian dikeluarkan surat keterangan yang berisi rekomendasi-rekomendasi dari tim perihal kesiapan calon pengantin sebagai salah satu pertimbangan bagi hakim dalam memeriksa perkara dispensasi kawin.