LOGO WEB2

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

Diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat mendaftar dapat membuka menu Layanan Hukum - Syarat Administrasi Berperkara

Written by Mawar Lupita on . Hits: 277

PA Wonosari Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Melayani Penyandang Disabilitas

 sigab1

Wonosari - Hari ini Selasa 23 April 2024, Pengadilan Agama Wonosari mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan Melayani Penyandang Disabilitas yang diikuti oleh Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Petugas Jaga Sidang, Petugas Resepsionis, Duta Pelayanan dan Satpam Pengadilan Agama Wonosari. Pelatihan ini menghadirkan Manajer Program & Koordinator Advokasi ibu Purwanti yang sering dikenal dengan nama ibu Ipung, Koordinator Media bapak Muhammad Ismail dan Asisten PO Advokasi bapak Himawan Sutanto dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) sebagai pelatih dalam pelatihan yang digelar di Ruang Sidang Utama ini.

Ketua Pengadilan Agama Wonosari bapak Dr. H. Jamadi, L.c.,M.E.I. menyampaikan sambutannya sebagai pembuka kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Melayani Penyandang Disabilitas ini. Beliau berharap agar pegawai Pengadilan Agama Wonosari dapat memberikan pelayanan yang prima terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

sigab3

Dalam sosialisasi dan pelatihan tersebut, ibu Ipung menjelaskan bahwa Bahasa isyarat yang banyak digunakan oleh para penyandang disabilitas antara lain SIBI (Sistem Bahasa Isyarat) dan Bisindo. Selain itu dijelaskan pula, sarana dan prasana apa saja yang dibutuhkan oleh masyarakat penyandang disabilitas serta apa yang harus dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama Wonosari yang akan mendampingi penyandang disabilitas tersebut. Selain itu bapak Ismail juga menambahkan di Kabupaten Gunungkidul terdapat lebih dari 700 penyandang tuli dan bahasa isyarat yang paling efektif serta tidak terbatas hanya untuk difabel Tuli tetapi juga untuk semua orang dengan tujuan mengurangi hambatan dalam berkomunikasi dan mendukung lingkungan yang inklusif. Bahwasanya keterbukaan informasi publik layak untuk di terima bagi seluruh masyarakat. Hak untuk tahu adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadinya dan lingkungan sosialnya” dan “setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.”

sigab2

Kegiatan ini adalah tindak lanjut dari perjanjian kerjasama Pengadilan Agama Wonosari dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB). Selain itu tujuan pelatihan ini adalah meningkatkan pemahaman seluruh Aparatur Pengadilan Agama tentang ragam, hambatan dan kebutuhan Disabilitas di Lingkungan Pengadilan Agama Wonosari.

Hal ini dilakukan oleh Pengadilan Agama Wonosari sesuai tugas dan fungsinya selaku instansi pelayanan publik yang wajib melindungi serta ramah layanan kepada seluruh lapisan masyarakat tak terkecuali masyarakat penyandang disabilitas (insklusif).

Dalam melayani masyarakat pencari keadilan penyandang disabilitas, Pengadilan Agama Wonosari berpedoman pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2078/Dja/Hk.00/Sk/8/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, bahwa Pelayanan ramah penyandang disabilitas mencakup dua aspek yakni penyediaan akomodasi yang layak dan penyediaan aksesibilitas fisik dan non fisik. Aksesibilitas non-fisik, yaitu aksesibilitas yang berkenaan dengan bagaimana informasi, komunikasi dan teknologi dapat digunakan atau dipahami penyandang disabilitas dengan baik.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

Tautan Aplikasi

web sitari