Pada hari Senin, 24 Juni 2024, Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan serta Operator Anggaran dari Pengadilan Agama Wonosari menghadiri acara penting dalam rangka memperkuat pengelolaan anggaran untuk tahun 2025. Acara bertajuk "Asistensi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran DIPA 04 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Tahun 2025" diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, Bapak M. Yakub, S.E., M.M., di Aula Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta.
Acara ini dibuka dengan penuh semangat oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Bapak Drs. H. M. Yusuf, S.H., M.H., yang kemudian dilanjutkan dengan sesi asistensi langsung oleh Bapak M. Yakub, S.E., M.M. Asistensi ini bertujuan untuk memastikan bahwa rencana kerja dan anggaran DIPA yang disusun dapat berkolaborasi secara sinergis antara Pengadilan Agama Wonosari dan Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Menurut Bapak Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan, asistensi ini bukan hanya sekadar penyampaian informasi, tetapi juga sebagai wadah untuk konsultasi langsung bagi para peserta, termasuk perwakilan dari Pengadilan Agama Wonosari. Ini menjadi momen penting dalam mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam pengelolaan anggaran untuk tahun mendatang.
Kepala Sub Bagian Perencanaan, TI dan Pelaporan dari Pengadilan Agama Wonosari menyatakan bahwa acara ini sangat bermanfaat bagi mereka dalam menyusun rencana kerja dan anggaran DIPA 04 Tahun 2025. Mereka optimis bahwa dengan dukungan dari asistensi ini, mereka dapat meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran, serta lebih siap menghadapi tantangan yang ada di lapangan.
Acara berakhir dengan kesan positif dan komitmen dari semua pihak untuk terus bekerja sama dalam memajukan tata kelola peradilan agama di Indonesia, khususnya di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta. Asistensi ini tidak hanya memberikan pengetahuan baru tetapi juga memperkuat jaringan kolaborasi yang vital dalam menjaga integritas dan kualitas pelayanan di lingkungan peradilan agama.
Dengan demikian, langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam upaya peningkatan pelayanan dan keadilan bagi masyarakat, sesuai dengan visi Mahkamah Agung untuk menciptakan sistem peradilan yang transparan dan efektif di Indonesia. (Rhd/ Tim TI)