KELENGKAPAN ADMINISTRATIF PENGAJUAN PERKARA

 PENGADILAN AGAMA WONOSARI

 

 A. CERAI GUGAT / CERAI TALAK

  1. Foto copy KTP penggugat/ pemohon atau surat domisili dari kalurahan (asli) 1 lembar (*)
  2. Foto copy buku nikah/ duplikat 1 lembar (*)
  3. Surat ijin atasan bagi PNS / TNI / POLRI.
  4. Surat keterangan kepergian Tergugat, untuk Tergugat yang tidak diketahui alamatnya (Ghoib).
  5. Membawa surat gugatan/ permohonan.
  6. Membayar panjar biaya perkara.

 

B. DISPENSASI KAWIN

  1. Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (*).
  2. Foto copy buku nikah/ duplikat 1 lembar (*).
  3. Foto copy kartu keluarga
  4. Foto copy akta kelahiran calon pengantin p/w 1 lembar (*).
  5. Asli surat penolakan dari KUA ( model N8 & N9).
  6. Surat keterangan sehat dari Dokter/ Puskesmas untuk anak
    yang dimohonkan dispensasi.
  7. Membawa surat permohonan yang diajukan kedua orang
    tua/ wali.
  8. Membayar panjar biaya perkana

 

C. WALI ADHAL

  1. Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (*).
  2. Foto copy KTP calon suami 1 lembar (*).
  3. Asli surat penolakan dari KUA.
  4. Foto copy akta cerai/akta kematian untuk Pemohon dan calon suami janda/duda 1 lembar (*).
  5. Foto copy kartu keluarga.
  6. Membawa surat permohonan.
  7. Membayar panjar biaya perkara.

 

D. IJIN POLIGAMI

  1. Foto copy KTP Pemohon, Termohon & calon Istri 1 lembar (*).
  2. Foto copy buku nikah/ duplikat 1 lembar (*).
  3. Foto copy kartu keluarga 1 lembar(*).
  4. Foto copy akta cerai/ akta kematian bagi calon istri janda atau surat keterangan status calon istri 1 lembar (*).
  5. Surat keterangan harta bersama dari desa.
  6. Surat keterangan penghasilan Pemohon dari desa.
  7. Surat pernyataan rela dimadu dari Termohon (*).
  8. Surat pernyataan berlaku adil dari pemohon (*).
  9. Surat pernyataan sanggup menafkahi dari pemohon (*).
  10. Surat pernyataan rela menjadi istri ke-dua (*).
  11. Surat pernyataan dari calon istri ke-dua yang menyatakan tidak akan mengganggu harta bersama(*).
  12. Fotocopy semua kepemilikan harta bersama (sertifikat, BPKB, Rekening dll).
  13. Permohonan ijin poligami.
  14. Membayar panjar biaya perkara & pemeriksaan setempat.

 

E. ISBAT NIKAH

  1. Foto copy KTP & KK Pemohon I dan pemohon II masing-
    masing 1 lembar(*).
  2. Asli surat keterangan dari KUA yang menerangkan bahwa
    pernikahan yang bersangkutan belum tercatat di KUA.
  3. Surat keterangan kematian jika salah satu pihak sudah meninggal.
  4. Membawa surat permohonan.
  5. Membayar panjar biaya perkara.

 

F. ADOPSI ( PENGANGKATAN ANAK )

  1. Foto copy KTP & KK Pemohon I dan Pemohon II, 1 lembar.
  2. Foto copy buku nikah Pemohon I dan Pemohon II,1 lembar
  3. Foto copy akta kelahiran calon anak angkat, 1 lembar (*).
  4. Foto copy akta kelahiran, 1 lembar (*).
  5. Surat keterangan dari Dinas Sosial
  6. Membawa surat permohonan.
  7. Membayar panjar biaya perkara.
  8. Surat penyerahan dari orang tua kandung.
  9. Foto copy buku nikah, KTP & KK orang tua calon anak angkat (*).
  10. Membayar panjar biaya perkara.

 

G. HAK HANDHANAH ( PENGUASAAN/PEMELIHARAAN ANAK )

  1. Foto copy buku nikah/ duplikat 1 lembar (*).
  2. Foto copy akta cerai/ duplikat (bila sudah bercerai) (*).
  3. Foto copy akta kelahiran anak, 1 lembar (*).
  4. Membawa surat gugatan.
  5. Membayar panjar biaya perkara.

 

H. PENETAPAN AHLI WARIS

  1. Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (*).
  2. Surat keterangan ahli waris tentang silsilah dari kelurahan.
  3. Foto copy akta nikah jika yang mengajukan (P) adalah istri / suami (*).
  4. Membawa surat permohonan.
  5. Foto copy surat kematian pewaris (*).
  6. Foto copy akta kelahiran jika pemohon anak pewaris(*).
  7. Foto copy akta nikah kedua orang tua (*).
  8. Membayar panjar biaya perkara.

 

I. PENETAPAN WALI

  1. Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (*).
  2. Foto copy KK a/n Pemohon dan KK a/n anak 1 lembar(*).
  3. Foto copy buku nikah/ duplikat pemohon 1 lembar(*).
  4. Foto copy kutipan akta kelahiran 1 lembar(*).
  5. Foto copy surat keterangan kematian 1 lembar(*).
  6. Membawa surat permohonan.
  7. Membayar panjar biaya perkara.

 

J. PEMBATALAN NIKAH

  1. Foto copy KTP Pemohon 1 lembar (*).
  2. Foto copy buku nikah 1 lembar (*).
  3. Membawa surat gugatan.
  4. Foto copy daftar pemeriksaan nikah 1 lembar (*).
  5. Foto copy kartu keluarga 1 lembar (*).
  6. Foto copy surat keterangan untuk nikah 1 lembar (*).
  7. Membayar panjar biaya perkara.

 

KETERANGAN :

Kelengkapan administratif di atas dapat bertambah sesuai dengan kebutuhan dalam persidangan.

 

Nilai Materai Rp. 10.000,- cap pos