Kategorisasi Informasi
Kategorisasi Informasi
Kategori informasi dalam pelayanan PA Wonosari mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK//I/2011 tentang Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, meliputi:
- Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan;
- Informasi berkaitan dengan hak masyarakat;
- Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan;
- Informasi Laporan Akses Informasi; dan
- Informasi lain.
- Informasi yang wajib tersedia setia saat dan dapat diakses oleh publik, meliputi:
- Daftar Informasi Publik;
- Informasi tentang perkara dan persidangan;
- Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
- Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;
- Informasi tentang organisasi, admninistrasi, kepegawaian, dan keuangan; dan
- Informasi lain.
- Informasi yang dikecualikan, meliputi:
- Informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian sebelumnya yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antara PA Wonosari dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana dalam butir 1, antara lain:
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
- Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Lampiran.
Lebih lanjut mengenai kategori informasi dalam pelayanan PA Wonosari dapat diunduh di:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik
- Informasi yang dikecualikan
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. LAMPIRAN