TATA CARA MENGAJUKAN
KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASI
DI PENGADILAN AGAMA WONOSARI
SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :
- Adanya keberatan atas pemohonan informasi
- Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi
- Permohonan ditanggapi tidak ada yang melayani
- Tidak dipenuhinya informasi permohonan
- Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam terbaru
2. Keberatan layanan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau Kuasanya
REGISTRASI
- Petugas informasi memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan
- Petugas Informasi langsung memberikan bukti-bukti sebagai tanda terima pengajuan
- Petugas wajib mencatat informasi pengajuan dalam pendaftaran keberatan dan penelitiannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan
TANGGAPAN ATAS KEBERATAN
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak pengajuan keberatan tersebut dalam register disetujui
- Keputusan tertulis yang dimaksud sekurang-kurang memuat :
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas setuju
b. Nomor surat tanggapan atas setuju
c. Tanggapan / jawaban tertulis atasan PPID atas jawaban yang diajukan yang
berisi satu atau beberapa hal sebagai berikut :
- Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung;
- Mendukung sikap atau putusan PPID dengan alasan dan pertimbangan yang jelas;
- Dapat putusan PPID dan / atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang ditujukan kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Memerintahkan PPID untuk melaksanakan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Menetapkan biaya yang wajar dapat dikenakan kepada pemohon informasi
3. Pemohon yang setuju yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak
mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi
Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya
keputusan atasan PPID.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
- Khoiril Basyar, S.H. (Panitera Muda Hukum / Pejabat PPID)
- Ahmad Fatkhurohman, S.H., M.H. (Panitera)
- Suharjana, S.H. (Sekretaris)
selaku Pejabat PPID di Kantor Pengadilan Agama Wonosari, Jln. KRT. Judoningrat, Siraman, Wonosari,Gunungkidul, Yogyakarta 55851 Telepon
(0274) 391 325