LOGO WEB2

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

Diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat mendaftar dapat membuka menu Layanan Hukum - Syarat Administrasi Berperkara

Written by Administrator on . Hits: 1342

TATA CARA MENGAJUKAN

 KEBERATAN ATAS PELAYANAN INFORMASI

DI PENGADILAN AGAMA WONOSARI

SYARAT DAN PROSEDUR PENGAJUAN

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut :

  • Adanya keberatan atas pemohonan informasi
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi
  • Permohonan ditanggapi tidak ada yang melayani
  • Tidak dipenuhinya informasi permohonan
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam terbaru

2. Keberatan layanan kepada atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau Kuasanya

REGISTRASI

  1. Petugas informasi memberikan formulir kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan
  2. Petugas Informasi langsung memberikan bukti-bukti sebagai tanda terima pengajuan
  3. Petugas wajib mencatat informasi pengajuan dalam pendaftaran keberatan dan penelitiannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan

TANGGAPAN ATAS KEBERATAN

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak pengajuan keberatan tersebut dalam register disetujui
  2. Keputusan tertulis yang dimaksud sekurang-kurang memuat :

        a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas setuju

        b. Nomor surat tanggapan atas setuju

        c. Tanggapan / jawaban tertulis atasan PPID atas jawaban yang diajukan yang

            berisi satu atau beberapa hal sebagai berikut :

  • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung;
  • Mendukung sikap atau putusan PPID dengan alasan dan pertimbangan yang jelas;
  • Dapat putusan PPID dan / atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang ditujukan kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
  • Memerintahkan PPID untuk melaksanakan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja;
  • Menetapkan biaya yang wajar dapat dikenakan kepada pemohon informasi

    3. Pemohon yang setuju yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak

        mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi

        Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya

        keputusan atasan PPID.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi :

  1. Khoiril Basyar, S.H. (Panitera Muda Hukum / Pejabat PPID)
  2. Ahmad Fatkhurohman, S.H., M.H. (Panitera)
  3. Suharjana, S.H. (Sekretaris)

selaku Pejabat PPID di Kantor Pengadilan Agama Wonosari, Jln. KRT. Judoningrat, Siraman, Wonosari,Gunungkidul, Yogyakarta 55851  Telepon 
(0274) 391 325

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

Tautan Aplikasi

web sitari