LOGO WEB2

 

Atribut BGColor di Tag Marquee

Diharapkan para pihak dapat hadir sebelum jam sidang dimulai dengan mempersiapkan alat bukti surat dan saksi yang diperlukan. Lakukan pendaftaran sidang pada meja pendaftaran sidang. Sidang dilaksanakan sesuai urutan. Bagi anda yang ingin mengetahui syarat-syarat mendaftar dapat membuka menu Layanan Hukum - Syarat Administrasi Berperkara

Written by Administrator on . Hits: 817

REGULASI

Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi Publik

 

No. Peraturan Tentang
1. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
4. Peraturan Mahkamah Agung RI No.2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan
5. Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
6. Peraturan Komisi Informasi No.1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
7. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Wonosari 

Jalan KRT Judoningrat, Siraman, Wonosari, Gunung Kidul

Telp: 0274-391325 

Fax: 0274-392802

Email  :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

=================

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (khusus panggilan tabayyun / delegasi)

Tautan Aplikasi

web sitari