Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Wonosari |
LETAK GEOGRAFIS Menurut Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia, Kabupaten Gunungkidul, adalah sebuah kabupaten di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Indonesia. Ibukotanya adalah Wonosari. Kabupaten ini berbatasan dengan Provinsi Jawa Tengah di utara dan timur, Samudra Hindia di selatan, serta Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman di barat. Kabupaten Gunung Kidul terdiri atas 18 kecamatan, yang dibagi lagi atas sejumlah desa dan kelurahan. Pusat pemerintahan di Kecamatan Wonosari. Sebagian besar wilayah kabupaten ini berupa perbukitan dan pegunungan kapur, yakni bagian dari Pegunungan Sewu. Sebagian wilayah Gunung Kidul merupakan daerah tandus, dimana pada musim kemarau sering terjadi bencana kekeringan. Gunungkidul mempunyai motto:Handayani (Hijau, Aman, Normatif, Dinamis, Amal, Yakin, Asah Asih Asuh, Nilai Tambah, Indah). Kabupaten yang terletak di titik kordinat 110° 21’ – 110° 50’ Bujur Timur 7° 46’ – 8° 09’ Lintang Selatan ini berpenduduk 759.938 jiwa.
Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Wonosari |
Yurisdiksi Pengadilan Agama Wonosari meliputi seluruh wilayah di Kabupaten Gunungkidul. Kabupaten Gunungkidul adalah salah satu kabupaten yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan Ibu kotanya Wonosari. Luas wilayah Kabupaten Gunungkidul 1.485,36 km2 atau sekitar 46,63 % dari luas wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Kota Wonosari terletak di sebelah tenggara kota Yogyakarta (Ibu kota Daerah Istimewa Yogyakarta), dengan jarak ± 39 km. Kabupaten Gunungkidul merupakan dataran tinggi dan bergunung-gunung, dengan topografi keadaan tanahnya secara garis besar dibagi menjadi 3 (tiga) wilayah pengembangan (Zona), yaitu: 1. ZONA UTARA(ZONA BATUR AGUNG) Dengan ketinggian 200 - 700 m di atas permukaan laut. Wilayah ini berpotensi untuk obyek wisata alam perbukitan dan wisata geologi, meliputi Kecamatan Patuk, Nglipar, Ngawen, Semin, Gedangsari Bagian Utara dan Ponjong bagian utara. 2. ZONA TENGAH (ZONA LEDOK WONOSARI) Dengan ketinggian 150 - 200 m di atas permukaan laut. Wilayah ini berpotensi untuk wisata alam perbukitan, wisata geologi dan ekowisata hutan, meliputi Kecamatan Playen, Wonosari, Karangmojo, Semanu Bagian Utara dan Ponjong Bagian Tengah. 3. ZONA SELATAN(ZONA PEGUNUNGAN SERIBU) Dengan ketinggian 100 - 300 m di atas permukaan laut. Wilayah ini berpotensi untuk wisata pantai, wisata bahari, wisata geologi dan ekowisata kars, meliputi Kecamatan Tepus, Tanjungsari, Panggang, Purwosari, Paliyan, Saptosari, Girisubo, Rongkop, Semanu Bagian Selatan dan Ponjong Bagian Selatan. Secara administratif Kabupaten Gunungkidul terdiri dan 18 kecamatan dan 144 desa, terletak di ujung tenggara kota Yogyakarta dengan jarak tempuh dan Yogyakarta ke Wonosari (Ibu Kota Kabupaten Gunungkidul) ± 40 Km. Daerah ini memiliki potensi obyek dan daya tarik wisata yang cukup beragam terutama obyek wisata alam yang masih segar dan alami. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Gunungkidul dilakukan secara terpadu antar berbagai komponen yang menentukan dan menunjang keberhasilannya. Seperti pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata, akomodasi, transportasi, telekomunikasi, air bersih dan cinderamata serta meningkatkan kuantitas dan kualitas sumberdaya manusia yang merupakan pelaku utama dalam pembangunan kepariwisataan. |
Wilayah Kabupaten Gunungkidul dibagi menjadi 18 Kecamatan dan 144 desa. |